Berbagai upaya untuk merawat dan mempertahankan tugu ini agar tetap berdiri kokoh sebagai simbol pendidikan dan semangat belajar di Kepri.
Pemerintah juga telah menjadi tugu ini sebagai Struktur Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 485 tahun 2019.
Selain itu penetapan tugu ini sebagai Struktur Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 1462 tahun 2021.
Kesimpulannya, Tugu Pensil Tanjungpinang adalah salah satu contoh monumen yang tidak hanya indah secara visual tetapi juga sarat makna.
Dengan menggambarkan pensil, tugu ini menyuarakan pentingnya pendidikan, pengetahuan, dan semangat belajar bagi masyarakat Tanjungpinang dan Kepri.
Selain sebagai simbol perjuangan dan kemajuan, Tugu Pensil adalah bukti komitmen untuk terus berkembang dan mencapai potensi terbaik. (*/Mhd)
Editor: Brp





