Medianesia.id, Tanjungpinang – Truk kontainer bertonase besar tanpa pengawalan kerap lalu-lalang di sejumlah ruas jalan Kota Tanjungpinang.
Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan berukuran panjang ini sering melintas di jalan-jalan kecil, termasuk Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) Km 8 yang memiliki lebar terbatas.
Kondisi tersebut menjadi keluhan masyarakat karena keberadaan truk bertonase berat kerap memicu kemacetan, terutama pada jam padat, serta berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan keterbatasan personel membuat pihaknya tidak selalu dapat mengawal setiap truk kontainer yang masuk ke wilayah kota.
Baca juga: Cuaca Kepri 21 November 2025 Didominasi Hujan
Meski begitu, ia menegaskan sopir tetap wajib melapor sebelum melintas.
“Jika personel mencukupi, kita kawal. Tapi kalau tidak, kita lakukan sistem pemantauan,” kata Arbi, Jumat , 21 November 2025.
Menurutnya, truk kontainer sering melintas di ruas jalan sempit seperti Jalan RHF, bahkan pada jam sibuk seperti pukul 16.00 WIB.
Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional kendaraan angkutan berat.
Baca juga: Penertiban Gerobak Pedagang di Tanjungpinang Memanas, Satpol PP Cekcok dengan Pemotor
Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) telah membahas wacana pembatasan waktu melintas bagi truk kontainer.
“Kita mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur waktu melintas kendaraan angkutan berat,” ujarnya.
Arbi menambahkan, Perda tersebut tidak hanya untuk membatasi, tetapi juga sebagai upaya perlindungan bagi pengguna jalan lainnya.
“Ini penting agar tidak hanya bergantung pada jumlah personel, tetapi ada payung hukum yang jelas (mengatur lalu lintas truk besar) untuk semua pihak,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





