Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya Mulai Desember 2024

Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya Mulai Desember 2024
Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya Mulai Desember 2024. Foto: Bank Indonsia.

Medianesia.id, Batam – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro. Mulai 1 Desember 2024, Bank Indonesia (BI) resmi membebaskan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) untuk pembayaran menggunakan QRIS dengan nilai hingga Rp500 ribu.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa kenaikan batas atas nilai transaksi bebas MDR ini merupakan upaya untuk memberikan insentif bagi masyarakat agar lebih banyak menggunakan pembayaran digital. Sebelumnya, batas atas nilai transaksi bebas MDR hanya sebesar Rp100 ribu.

“Dengan pembebasan biaya MDR ini, kami berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke pembayaran digital dan meningkatkan inklusi keuangan,” ujar Perry.

Popularitas QRIS sebagai metode pembayaran digital semakin meningkat. Data BI menunjukkan bahwa jumlah transaksi QRIS tumbuh sangat pesat, mencapai peningkatan 209,61% secara tahunan hingga triwulan III 2024. Nilai transaksi QRIS pun tercatat sebesar Rp4,08 miliar pada periode yang sama.

Sebagai informasi, QRIS adalah standar kode QR yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah pembayaran nontunai.

Dengan QRIS, masyarakat dapat melakukan transaksi dengan lebih cepat, aman, dan praktis, tanpa perlu membawa uang tunai atau kartu fisik.

Pembebasan biaya MDR untuk transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu tentu disambut positif oleh para pelaku usaha mikro.

Pasalnya, selama ini banyak pedagang yang mengeluhkan beban biaya MDR yang mengurangi keuntungan mereka.

“Dengan tidak adanya biaya MDR, kami sebagai pedagang kecil bisa lebih berhemat dan meningkatkan keuntungan,” ujar Dede, seorang pelaku UMKM di Batam.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *