Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, KemenPAN-RB Siap Tindak ASN Terlibat

Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, KemenPAN-RB Siap Tindak ASN Terlibat
Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, KemenPAN-RB Siap Tindak ASN Terlibat. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Medianesia.id, Batam – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya judi online di Indonesia.

Perputaran uang dari transaksi judi diprediksi mencapai Rp 600 triliun hingga triwulan I-2024, dengan jumlah pemain mencapai 3 juta orang.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan komitmennya untuk memberantas judi, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat). Tetapi menurut saya, penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal ditangani secara komprehensif,” ujar Anas, ditemui di Sheraton Grand Jakarta, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce (Ave) menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk mencegah ASN terlibat dalam praktek judi.

Upaya ini dilakukan melalui Kedeputian SDM dan Aparatur dengan mengedepankan core value berAKHLAK, khususnya poin akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

“Judi tentunya kalau kita lihat proses penegakan disiplin yang kita terus lakukan. Dalam core value berAKHLAK, salah satunya adalah dalam kaitan dengan keakuntabilitas dalam proses sebagai pelaksanaan tugas. Saya kira kita akan dorong terus,” kata Ave.

Ave menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat praktek judi akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.

“Tentunya akan kita dorong untuk melakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Dan itu nanti kan ada prosesnya. Dia hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Ave menambahkan, bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana terkait judi, proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH) akan berjalan paralel dengan sanksi disiplin yang diterapkan KemenPAN-RB.

“Jadi itu bisa nanti masuk juga ke ranah pidana gitu ya. Nanti proses hukum bisa, sidang kode etik yang disini tetap jalan. Jadi tetap barengan. Kita berharap prosesnya bisa berjalan. Kalau memang terbukti, ya lakukanlah penegakan disiplinnya. Kemudian juga nanti kepolisian dan penegak hukum tentunya melakukan dalam kaitan dengan pidana,” jelasnya.

Namun demikian, Ave mengakui bahwa pihaknya masih perlu memverifikasi kembali data-data dari PPATK terkait temuan tersebut di kalangan ASN. Hal ini dikarenakan indikasinya belum dapat dipastikan secara tepat.

Di tengah upaya pemberantasan judi online, KemenPAN-RB juga terus menggencarkan sosialisasi kepada ASN untuk mencegah meluasnya praktik ini. Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti seminar, workshop, dan penyebaran informasi melalui media sosial.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *