Tragis, Status Bandara Internasional RHF Tanjungpinang Dibekukan

Bandara RHF Tanjungpinang. F:Ismail

Penerbangan internasional ke bandara RHF bisa dilakukan jika menilik Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2023. 

Dalam pasal 41 disebutkan untuk kepentingan tertentu, Bandar Udara Domestik  dapat melayani penerbangan ke dan dari luar negeri setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri. 

“Kepentingan tertentu tersebut diantaranya menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan,” paparnya.

Masih kata Gubernur Ansar, untuk meningkatkan daya saing wisata di Kepri memang harus diberikan banyak diskresi supaya wisman tertarik datang. 

Dirinya membandingkan dengan tempat wisata di negara lain seperti Phuket di Thailand yang begitu mudah menarik wisatawan karena ringannya peraturan visa di tempat tersebut.  

“Dua hal ini penerbangan internasional dan visa on arrival jadi perhatian utama kita, karena kesempatan seperti ini tidak datang dua kali jadi harus kita manfaatkan dengan baik,” tutup Gubernur Ansar.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *