Medianesia.id, Jakarta-Pemerintah terpaksa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran terhadap tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dibawah Kementerian BUMN.
Pembubaran tujuh perusahaan BUMN ini adalah agenda penguatan dan perampingan BUMN dimulai oleh Kementerian BUMN dengan melakukan klasterisasi BUMN ke dalam 12 klaster.
Kebijakan ini, diiringi dengan pembentukan holding dan penggabungan BUMN lewat diterbitkannya Instruksi Menteri BUMN INS-1/MBU/09/2020.
Strategi kemudian mengarah pada pembubaran sejumlah BUMN yang ‘mati suri’ akibat kesulitan modal hingga berstatus pailit.
Melansir goodstats, di tahun 2023, ada sebanyak 7 BUMN yang dibubarkan, 6 BUMN telah diterbitkan PP pembubarannya dan 1 BUMN lainnya sedang dalam proses penerbitan PP.
Ketujuh BUMN yang dibubarkan di tahun 2023 yakni: Istaka Karya (Persero), Industri Sandang Nusantara (Persero) Kertas Leces (Persero).





