Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menegaskan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang perlu ditangani secara serius dan kolaboratif lintas sektor.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Penerangan Hukum” yang digelar di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat, 25 Juli 2025.
Dalam penyampaiannya, Yusnar menjelaskan TPPO merujuk pada istilah Trafficking in Persons sebagaimana tercantum dalam Protokol Palermo, yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2009.
Di Indonesia, TPPO diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, yang mencakup berbagai tindakan seperti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, hingga penampungan orang untuk tujuan eksploitasi, baik dalam maupun luar negeri.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegas Yusnar.
Ia mengungkapkan, TPPO menjadi ancaman nyata di Kepri. Selain sebagai daerah asal korban, Kepri juga kerap dijadikan wilayah transit karena letaknya yang dekat dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
“Kepri masuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia pada tahun 2024,” ungkapnya.
Beberapa bentuk TPPO yang marak terjadi antara lain eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, pengantin pesanan, serta perdagangan organ tubuh.
Sementara modus yang umum digunakan yakni melalui perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, pemalsuan informasi kerja, hingga magang fiktif bagi pelajar dan mahasiswa.
Menurut Yusnar, penyebab utama TPPO di antaranya adalah kemiskinan, rendahnya pendidikan, minimnya lapangan kerja, hingga tingginya permintaan tenaga kerja murah.
“Korban TPPO seringkali mengalami trauma, depresi, hingga kematian. Tak hanya itu, negara juga mengalami kerugian moral dan ekonomi yang besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pentingnya sinergi berbagai pihak dalam mencegah dan memberantas TPPO, mulai dari edukasi dan penyuluhan, penguatan regulasi, pengawasan agen tenaga kerja, hingga penegakan hukum secara tegas.
Kejati Kepri juga mendorong pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO yang sudah berjalan di Kepri agar diperkuat.
Yusnar mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk di Tanjungpinang, untuk berperan aktif dengan mengenali gejala TPPO, melaporkan kasus yang mencurigakan, serta memberi dukungan terhadap korban.
“Perang melawan TPPO yang termasuk kejahatan luar biasa tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen mulai dari pemerintah, swasta, masyarakat, hingga organisasi internasional demi memutus mata rantai perdagangan manusia,” pungkasnya.(Ism)
Editor: Brp





