Medianesia.id, Bintan – Mulai tahun 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan harus bersiap menerima penurunan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pemerintah Kabupaten Bintan memutuskan memangkas TPP ASN, baik PNS maupun PPPK, sebesar 20 persen sebagai langkah penyesuaian fiskal.
Kebijakan ini terpaksa diambil setelah adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp214 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menjelaskan penurunan TPP merupakan bagian dari penyesuaian dalam penyusunan APBD 2026 agar keuangan daerah tetap stabil di tengah turunnya alokasi dana pusat.
Baca juga: Buronan Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ditahan, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
Seperti, TPP ASN PPPK yang sebelumnya sebesar Rp700 ribu per bulan dipotong 20 persen.
“Begitu juga dengan TPP PNS yang disesuaikan berdasarkan grade masing-masing,” ujar Fiven usai Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Bintan 2026, Selasa kemarin.
Selain pemotongan TPP, Pemkab Bintan juga memangkas 50 persen sejumlah pos belanja lainnya, antara lain perjalanan dinas, belanja modal, serta pengadaan perlengkapan kantor.
Baca juga: Bintan Masuk 50 Daerah Terbaik Nasional Penurunan Stunting, Dapat Rp5,9 Miliar
Namun, lanjut Fiven, belanja wajib seperti pembayaran listrik tetap dipertahankan agar pelayanan pemerintah tidak terganggu.
“Seluruh kebijakan efisiensi ini akan diberlakukan mulai Januari 2026,” kata politisi Golkar tersebut.
Kebijakan pemotongan TPP ASN ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan, sekaligus sebagai dukungan terhadap kebijakan Bupati Bintan.(Ism)
Editor: Brp





