medianesia.id – Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, Selasa (14/2/2023)
Dalam sidang dengan agenda putusan ini, Kuat Ma’ruf dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua bersama Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menghendaki 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman ini, lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawhati.
Dimana Ferdy Sambo dihukum mati, sedangkan Putri Candrawhati dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Putusan tersebut dijatuhkan, dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.*
Sumber : PMJ News





