Tok! ATB Wajib Bayar Hutang PAP ke Pemprov Kepri, Nilainya Cukup Fantastis

medianesia.id – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak RI, PT Adya Tirta Batam (ATB) wajib membayar hutang Pajak Air Permukaan (PAP) ke Pemprov Kepri. 

Adapun besaran hutang PAP yang wajib dibayar oleh ATB adalah sebesar Rp48,6 miliar. Angka ini, adalah akumulasi dari tunggakan, dan sanksi administrasi yang dihitung sejak Juli 2016 sampai Juni 2018. 

“Putusan Pengadilan Pajak menguatkan, bahwa Pemprov Kepri punya hak atas piutang PAP di PT ATB,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Sabtu (25/2) 

Mantan Asisten I Pemprov Kepri ini menjelaskan, Bapenda Kepri sudah menerbitkan 24 Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atas kurang bayar ke ATB.

“Terkait persoalan ini, Bapenda Kepri sudah menerbitkan surat teguran dan peringatan sebanyak 3 kali,” jelas Reni. 

Disebutkannya, surat teguran pertama di 3 September 2021, lalu surat peringatan pertama di 13 September 2021 dan surat peringatan kedua di 21 September 2021.

Kemudian, 19 Oktober 2021, Bapenda Kepri menugaskan juru sita pajak daerah, untuk melakukan penagihan dengan surat paksa bernomor 001/S-Paksa/BP2RD/X/2021.

Lebih lanjut katanya, namun tindakan ini tidak mendapatkan respon dari pihak ATB. Lantas Pemprov Kepri menggandeng pengacara negara, Ditjen Pajak Kanwil Kepri serta menggandeng pengacara pajak Said Law Office.

Selain itu juga melibatkan Kantor Advokat Sevnil Azmedi dan Partner, untuk melakukan pendampingan hukum atas gugatan sengketa pajak.

Reni mengatakan, ATB melakukan upaya hukum atas proses penagihan ini. Mulai gugatan ke PTUN Tanjungpinang, hingga ke PT TUN Medan memenangkan ATB.

Sampai akhirnya Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak Republik Indonesia menolak gugatan ATB dan mewajibkan melunasi tunggakan pajak air permukaan tersebut.

“Seluruh hasil sidang, dan langkah-langkah selanjutkan terkait proses penagihan akan dilaporkan ke Gubernur Kepri (Ansar Ahmad),” tegasnya. 

Sementara itu, Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, mengaku, belum bisa membaca salinan keputusan itu. Ia mengatakan, tidak bisa berkomentar atas putusan itu.

Namun, terkait gugatan itu, Maria menjelaskan, bahwa sesuai materi disampaikan ke Pengadilan Pajak, bahwa ATB tidak memiliki utang apapun maupun kurang bayar.

“Karena, berdasarkan konsesi, ATB itu dibebaskan dari segala pajak. Dan ini (PAP) menjadi tanggungjawab dari BP Batam,” ujarnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *