Medianesia.id, Karimun-Pangkalan Angkatan Laut atau Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggalakan penyeludupan rokok ilegal, Sabtu (9/3/2024) malam lalu.
“Penggagalan penyeludupan rokok ilegal ini berawal dari patroli yang dilaksanakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelalawan di perairan pulau Rukan yang mendeteksi pergerakan sebuah kapal cepat (speedboat) mencurigakan melaju dengan sangat cepat, Sabtu (9/3/2024) malam,” Komandan Lanal (Danlanal) TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, Senin (11/3/2024)
Kemudian, Komandan KAL memerintahkan Sea Rider Mahesa untuk melaksanakan pengejaran. Akhirnya, berhasil diamankan sebuah kapal cepat tanpa nama di perairan Danai, Karimun.
“Selanjutnya, Tim Lanal TBK langsung membawa kapal cepat tersebut ke Markas Komando Lanal TBK guna dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan,” jelasnya.
Setibanya di Lanal TBK, tim melakukan penggeledahan kapal cepat yang dinahkodai seorang pria berinisial KF (42 tahun) itu dan ditemukan sebanyak 45 kotak rokok ilegal atau tanpa cukai.
“Ada tiga jenis merek rokok, yaitu OFO (15 kotak), lalu Maxxis (15 kotak) dan Mind Bold (15 kotak). Kerugian negara akibat penyeludupan ini diperkirakan mencapai Rp300-400 juta,” paparnya.
Dari hasil pengakuan nakhoda kapal KF, rokok ilegal tersebut diseludupkan dari Kota Batam menuju ke wilayah daratan Sumatera, khususnya Tembilahan.





