Medianesia.id, Tanjungpinang – Kasus produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, membuat masyarakat resah.
Dari total Rp2 miliar uang palsu yang dicetak, polisi hanya menyita Rp446,7 juta. Sisanya diduga telah beredar di masyarakat.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika menerima uang palsu, dan bagaimana cara mengenali serta menghindari uang palsu?
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menyarankan masyarakat yang menerima uang yang diragukan keasliannya untuk menjaga uang fisik tersebut.
Dia melarang masyarakat ikut mengedarkan uang palsu karena bisa melanggar hukum.
“Selanjutnya, masyarakat dapat meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, BI memiliki tenaga ahli untuk menganalisis keaslian uang. Sehingga, jika uang terbukti palsu, BI tidak akan menggantinya dan akan membuat klarifikasi terkait penerimaan uang tersebut. Penggantian hanya berlaku untuk uang asli yang lusuh, cacat, atau rusak.
“Uang tidak asli atau uang palsu tidak dilakukan penggantian,” kata Marlison.
Cara Menghindari Uang Palsu
Untuk mencegah menerima uang palsu, masyarakat dapat menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) berikut:
Dilihat
• Uang asli memiliki angka nominal berwarna mencolok.
• Benang pengaman tampak seperti dianyam dalam kertas dan berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu.
Diraba
• Tekstur uang asli terasa kasar di bagian gambar pahlawan, lambang Garuda, dan nominal.
• Ada kode tunanetra berupa garis-garis kasar di sisi uang.
Diterawang
• Terdapat tanda air (watermark) bergambar pahlawan dan ornamen electrotype.
• Logo BI terlihat utuh dalam gambar saling isi (rectoverso) saat diterawang.
Scan dengan Sinar UV
• Gunakan lampu ultraviolet (UV) atau kaca pembesar.
• Uang asli menunjukkan serat bercahaya tersembunyi saat disinari UV dan memiliki cetakan halus yang detail. (*)
Editor: Brp





