Tindak Asusila Remaja di Batam Terbongkar CCTV, Polisi Amankan Pelaku

Asusila Remaja
Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang menangkap seorang remaja laki-laki berinisial S (18) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: Polsek Sagulung

Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang menangkap seorang remaja laki-laki berinisial S (18) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, perbuatan tak pantas itu justru terbongkar dari rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku pada Minggu, 14 September 2025.

Baca juga: Otak Mesum, Pria Batam Diciduk Lantaran pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos

Perbuatan itu terkuak setelah orang tua korban menyerahkan rekaman CCTV kepada polisi.

“Berbekal laporan dan bukti, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada 16 September 2025 di lokasi kejadian, salah satu perumahan di kawasan Sagulung,” jelas Anwar, Kamis, 18 September 2025.

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, beberapa potong pakaian korban dan pelaku.

Baca juga: Pria 41 Tahun di Batam Tega Lecehkan Bocah 4 Tahun

Selain itu, ada pula satu botol minyak zaitun, satu selimut bermotif bunga, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait