Tim Tabur Kembali Menangkap DPO Perkara Korupsi

Medianesia.id, Tanjungpinang – Bertepatan dengan punutupan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dan juga dalam rangka memepringati hari anti korupsi sedunia, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003, Kamis (09/12)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, Terpidana IRIANTO SURYOPUTRO S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 985.818.690 dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145.

“Yang bersangkutan diamankan di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta”. Jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sebelumnya, yang bersangkutan ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Karena tidak mengindahkan panggilan tersebut yang bersangkutan justru melarikan diri dan kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)” ucapnya

Lebih lanjut, dikatakan Leonard, Terpidana sementara berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Terpidana akan dibawa ke Jawa Barat pada hari ini Kamis 09 Desember 2021 pukul 19:00 WIB guna dilakukan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan” tegasnya. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *