Tim Tabur Kembali Amankan DPO Terpidana Korupsi

Medianesia.id, Bintan – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Pengadaan Mesin Genset Untuk Kelistrikan Pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008, Kamis (02/12)

H. Mochtar merupakan DPO Kejaksaan Papua yang terbukti meyakinkan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, terpidana H. Mochtar terbukti lakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 21.901.130.000 dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- bulan penjara.

“Yang bersangkutan diamankan
di Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejati Papua, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kapuspenkum mengimbau, Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan agar seluruh DPO segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kepada seluruh DPO agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan” tegas Leonard (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *