Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus KDRT di Nias Barat

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus KDRT di Nias Barat
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengamankan buronan kasus KDRT yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, pada Senin, 24 Februari 2025. Foto: Dok. Kejati Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengamankan buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam.

Terpidana bernama Nurbatias (63), warga Tiban Baru, Sekupang, Kota Batam, diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, Nurbatias dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan kepada yang bersangkutan.

“Terpidana telah buron cukup lama dan akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami langsung membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli sebelum diterbangkan ke Batam untuk menjalani eksekusi,” ujar Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo.

Saat diamankan, Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk diamankan sementara, sebelum diterbangkan ke Batam guna diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batam dan dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Sementara itu, Kajati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan pihaknya akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, kami pasti akan menangkap mereka,” tegas Teguh Subroto. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *