Medianesia.id, Batam – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, dan Lantamal IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster (BBL) senilai Rp 23,6 miliar. Penangkapan ini dilakukan di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan keberhasilan ini bermula dari informasi adanya ‘kapal hantu’ yang akan membawa BBL ke luar negeri secara ilegal.
“Upaya penyelundupan ini diketahui melalui informasi intelijen mengenai kapal yang akan membawa BBL ke luar negeri,” kata Nunung, Kamis (17/10).
Pada 14 Oktober 2024, tim gabungan berhasil mengamankan benih lobster yang telah dikemas rapi dalam 46 kotak styrofoam dan dibawa menggunakan kapal high speed craft (HSC).
Penyelundupan ini diduga bagian dari jaringan besar yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, dengan jalur penyelundupan melalui darat di Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 237.305 ekor BBL dan satu unit kapal HSC. Namun, dua tersangka pengemudi kapal, berinisial CM dan RI, masih dalam pengejaran, sementara pembeli yang diduga berada di luar negeri masih diselidiki.
“Benih lobster ini telah dilepasliarkan kembali pada 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun,” tambah Nunung.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Ism)
Editor: Brp





