Tim F1QR Lantamal IV pun melakukan pemeriksaan, hingga menemukan 2 tas jinjing berisi bungkus teh Cina. Di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram.
Berdasarkan perhitungan barang haram tersebut bernilai Rp19 miliar dan berpotensi merusak 80 ribu generasi penerus bangsa jika beredar di masyarakat.
Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, menekankan bahaya penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau, khususnya Batam.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh penegak hukum di laut untuk selalu waspada dan meningkatkan patroli.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal dan memerangi Narkoba,” ujar Danlantamal IV.
Para pelaku dan barang bukti sabu-sabu telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri, sedangkan 4 PMI ilegal diserahkan kepada BP3MI untuk menjalani proses hukum yang berlaku. (Ism)
Editor: Brp





