Tilang Elektronik Diterapkan di Tanjungpinang

Target Penerimaan Pajak Kendaraan di Tanjungpinang Rp52,5 Miliar Setahun
Ilustrasi. Kendaraan yang melintasi kawasan Kilometer 7 Tanjungpinang. Penerimaan pajak di Kepri masih didominasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ismail

“Nanti sistem akan melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara. Lalu surat penilangan akan dikirimkan ke alamat pengendara,” jelas Syaiful.

Selain itu, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga akan dibekali dengan alat mirip ponsel. Polisi juga akan memotret pengendara yang tidak taat aturan.

“Ada juga alatnya yang kayak HP android, dibawa sama anggota saat bertugas,” kata Syaiful.

Menurutnya, ada atau tidaknya tilang ETLE, seluruh pengguna jalan raya atau pengendara harus taat aturan lalu lintas dan tidak boleh melanggar aturan.

“Ada ETLE, tidak ada ETLE, memang harus patuhi aturan lalu lintas, demi keamanan dan kenyamanan sendiri maupun orang lain sesama pengendara,” pungkasnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *