Medianesia.id, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang eleltronik di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 7, Tanjungpinang.
Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyampaikan persiapan pemberlakuan tilang elektronik telah rampung pada Kamis (30/11) kemarin.
Maka mulai saat ini tilang elektronik sudah diberlakukan di kawasan jalan tersebut. Sehingga, sejumlah pengendara melanggar aturan lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE.
“Sudah disetting dari pagi tadi. Sudah ada yang dijepret,” ungkapnya, Jumat (1/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan diberlakukannya sistem ETLE ini setiap pengendara yang melintas di bawah kamera ETLE akan terekam.
Kemudian, rekaman foto tersebut akan masuk ke sistem dan akan diseleksi.





