Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Permendag No. 31 tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur terkait perizinan berusaha, iklan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Termasuk didalamnya diatur model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi. (Ism)
Editor : Brp





