Tiga WN India Penyelundup 106 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Tiga WN India Penyelundup 106 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika atas nama RM, SD dan GV (ketiganya Warga Negara India) yang ditangkap menyelundupkan sabu-sabu seberat 106 kilogram dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun. Foto: Dok. Kejati Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Tiga warga negara (WN) India tersangka penyelundupan 106 kilogram sabu-sabu yang ditangkap di perairan Karimun terancam hukuman mati.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusur, mengungkapkan ketiga WN India yakni, RM, SD, dan GV didakwa dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang memungkinkan (ketiga tersangka) dengan ancaman hukuman pidana mati,” ungkapnya, Rabu (13/11).

Kejati Kepri saat ini telah menerima penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Yusnar menerangkan, tiga WN India ini ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram di atas kapal berbendera Singapura di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, pada 13 Juli 2024 lalu.

Para tersangka diduga membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah seorang warga negara Malaysia bernama Riki, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti berupa 106 kilogram sabu tersebut ditemukan dalam tangki bahan bakar kapal yang sudah dimodifikasi. Para tersangka direncanakan akan membawa sabu ini ke Australia dengan bayaran sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar.

“Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai,” tutur Yusnar.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan berjanji akan memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

Terkait kasus ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun telah ditunjuk untuk segera menyusun dakwaan dan melimpahkan kasus ke pengadilan.

“Sejauh ini, Kejati Kepri telah menangani 183 kasus narkotika selama Januari hingga Oktober 2024, dengan tuntutan pidana mati terhadap 8 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” tutupnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *