Tiga Terdakwa Korupsi Dituntut 1,8 bulan Penjara

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang gelar sidang dengan agneda tuntutan terhadap Tiga terdakwa  dugaan korupsi, Rabu (14/04)

Ketiga Terdakwa yakni DA, AZ dan DS  terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal  3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa DA adalah selaku pejabat pembuat komitmen, terdakwa AZ selaku pelaksana pekerjaan dan terdakwa DS adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.

Para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cg. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam amar tuntutan  yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali Emil mengatakan,  ketiga terdakwa dituntut terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp.777 juta.

“terdakwa masing-masing dituntut selama 1 tahun dan 8  bulan penjara, membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta rupiah serta menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti yang keseluruhannya sebesar  Rp. 777.200.000,00” jelasnya.
 
Persidangan dilaksanakan secara virtual dengan para terdakwa mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pinang dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.(yuli)
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *