Tiga Pelaku Bullying di Batam Dilimpahkan ke Jaksa

Ilustrasi bullying
Ilustrasi korban bullying atau perundungan. Foto : Instagram@bullying

Medianesia.id, Batam-Kasus bullying yang melibatkan tiga remaja di Batam bergulilr ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam. 

“Penyerahan ketiga tersangka bully adalah proses tahap 2. Lanjutan dari perkara setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Kamis (21/3/2024) di Batam.

Dikatakan Andreas, dalam proses tahap 2, penyidik menyerahkan tiga anak yang terlibat bullying. Begitu juga dengan barang bukti dan berkas perkara.

“Karena perkara ini sudah bergulir ke Kejaksaan, maka ketiga pelaku untuk sementara akan dititipkan di LPKA Batam,” jelasnya. 

Sedangkan untuk tersangka dewasa, menurut Andreas masih berproses di penyidik Polresta Barelang. Sebab, penyidikan anak memang lebih cepat dibanding penyidikan dewasa.

“Untuk pelaku dewasa masih tahap penyidikan di kepolisian, belum diserahkan ke kami,” kata Andreas.

Dikatakan Andreas, ketiga anak tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU no 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.

“Karena perkara sudah dikami. Minggu ini akan segera kami limpah ke Pengadilan untuk nanti bisa proses persidangan,” tegas Andreas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *