Medianesia, Bintan – Tiga ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental. Ketiganya berinisial CD, NP, dan AN.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari pemilik rental. Dua unit mobil yang dipinjam para tersangka tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Hasil penyelidikan menunjukkan mobil-mobil tersebut ternyata telah digadaikan di Tanjungpinang dan Batam dengan nilai sekitar Rp15 juta per unit.
“Para tersangka merental mobil dengan tujuan untuk digadaikan. Modusnya menggunakan identitas palsu, termasuk KTP dan kwitansi kredit,” jelas Khapandi, Selasa (9/9/2025).
Dari keterangan tersangka, uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Rampas Dompet di Sagulung, Dua Pemuda Batam Ditangkap Polisi
Saat ini tiga IRT tersebut sudah ditahan di Polsek Bintan Timur. Mereka terancam dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.(*)
Editor: Brp





