Tiga Honorer Pemprov Kepri Terjerat Narkoba

Tiga Honorer Pemprov Kepri Terjerat Narkoba
Salah satu pengedar yang menyuplai narkoba kepada ketiga oknum honorer Pemprov Kepri ditangkap Polisi. Foto: Dok. Polresta Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga oknum tenaga honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Anggrek Merah, Senin, 19 Mei 2025.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengatakan ketiga honorer berinisial S (35), N (45), dan B (31). Saat penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi.

“Namun, hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu, sementara N dan B dinyatakan negatif,” ujar Sahrul, Kamis, 22 me 2025.

Ketiganya kini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang untuk menjalani program rehabilitasi, mengingat tidak ada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

Dalam pemeriksaan, ketiga honorer itu mengaku memperoleh narkoba dari dua pengedar berinisial A (40) dan R (53). Polisi kemudian menangkap keduanya di kawasan Bukit Cermin, Tanjungpinang, dalam waktu berbeda.

“Dari tangan A, polisi menyita sabu seberat 1,01 gram. Sementara dari tangan R yang merupakan residivis, diamankan sabu seberat 24,12 gram,” jelas Sahrul.

Kedua pengedar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lainnya di Tanjungpinang,” tegasnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *