Tiga Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap

Tiga Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Medianesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Rabu (23/10).

Ketiga hakim tersebut yakni, Hakim Ketua Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.

“Betul,” jawaban singkat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap yang memengaruhi keputusan bebas tersebut. Meski demikian, Febrie belum memberikan detail lebih lanjut terkait konstruksi kasus suap yang sedang diselidiki.

Selain tiga hakim, seorang pengacara yang diduga menjadi pemberi suap juga turut diamankan.

Diketahui, kasus ini berawal dari keputusan kontroversial tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 24 Juli 2024 lalu.

Dalam putusan bebas tersebut, majelis hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera, baik dalam bentuk penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun karena kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.

Keputusan ini memicu reaksi dari publik. Hingga Komisi Yudisial (KY) menyatakan ketiga hakim PN Surabaya terbukti melanggar kode etik dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut, namun hasil kasasi belum diketahui hingga saat ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan suap di pengadilan dan penegakan hukum yang dipertanyakan. **

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *