Medianesia.id, Tanjungpinang – Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang semakin merajalela, Kepala Kejaksaan Agung berantas habis pelaku Tipikor tanpa pandang bulu.
Hal tersebut terbukti saat Kejaksaan Agung tetapkan tersangka seorang Brigadir Jendral TNI YAK selaku Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat terkait perkara dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 – 2020.
” Untuk kasus tersebut telah diusut oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer” jelas Arif Puyuono dalam rilis yang diterima Medianesia.id
Selain dari unsur TNI, lanjutnya, Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP
” Ini patut diapresiasi atas kerja Kejaksaan Agung dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan sebagai Shock Terapi bagi tikus tikus pencuri uang negara, bahwa siapapun yang Korupsi pasti ditangkap” tegasnya
Ia menambahkan, Adanya Jampidmil yang dibentuk oleh Jaksa Agung, artinya saat ini Kejaksaan Agung memiliki pintu masuk untuk membongkar kasus kasus Korupsi di tubuh TNI, hal ini terbukti dengan kerjasama Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta
” maju terus pak Jaksa Agung walau sepak terjang Pak Jaksa Agung selalu dihambat oleh para antek antek Koruptor kakap selama ini ” ucap Arief Poyuono tegas. (yuli)





