Medianesia.id, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) berhasil meringkus LS (43) yang merupakan pelaku pembobolan rumah di Tiga lokasi yang berbeda-beda. Penangakapan tersebut dilakukan saat para korban melaporkan kejadian tersebut, Kamis (20/01)
Aksi pelaku pertama kali terungkap setelah melakukan pencurian pada 12 Desember 2021 di rumah korban yang beralamat di Perumahan Garden View Desa Sebong Pereh, Kecamatan teluk Sebong Kabupaten Bintan, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 7 juta dan 1 unit handphone, 1 botol parfum dan 1 jam tangan sehingg total kerugian korban mencapai Rp 9 juta
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa sebelumnya pada 27 November 2021 tersangka juga melakukan tindakan yang sama di Jalan Panca Marga Kampung Woliyo RT 003 RW 003 kecamatan teluk Sebong, kabupaten Bintan. Korban melaporkan kehilangan 1 unit handphone merk Iphone 7 yang ada di rumahnya ke Polsek Bintan Utara dan korban mengalami kerugian Rp 3 juta
Tidak sampai di situ, terungkap pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama pada 05 Maret 2021 yang mana aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di jalan Pasar Baru Teluk Sebong yang mana korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 1juta dan handphone merk Oppo dengan total kerugian yang di alami korban Rp 3 juta.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan aksi pelaku diketahui setelah para korban melaporkan kejadian tersebut di beberapa lokasi yang berbeda dengan total kerugain korban yang berbeda.
“Dari kasus ini ada tiga laporan polisi (LP) yang kita terima dengan 1 orang tersangka” jelasnya.
Suharjono menjelaskan,
Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Purbowo dan Iptu Moh Fajri Firmansyah beserta anak buahnya langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
“Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari warga serta korban akhirnya ditemuakn indentitas pelaku” tambahnya
Kapolsek Menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berkutik dan langsung dilakukan pengembangan. Ternyata hasilnya benar jika LS adalah pelaku pencurian di rumah korban Fitri.
“Ternyata setelah dilakukan pengembangan lagi, tidak hanya fitri, ada saudari Defri dan Deva yang rumahnya turut dibobol ” ungkapnya.
Adapun Motif pelaku karena kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan aksinya tersebut bahkan antara para korban dan pelaku sama – sama berada di Desa yang sama.
Dari tangan pelaku, Unitreskrim Polsek Bintan Utara mengamankan 10 unit handphone berbagai merk, 1 power bank, 1 jam tangan wanita, 1 botol parfum, 1 KTP, dua buah softcase HP dan satu tas yang merupakan hasil kejahatannya.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 65 KUHP tentang Perbuatan Berulang dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 7 tahun” tutupnya. (yuli)





