Tidak Bergeser, UMK Batam 2023 Ditetapkan Gubernur Sesuai Rekomendasi Walikota Batam

Medianesia.id – Setelah tertunda dua hari, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akhirnya menetapkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440 atau naik Rp314.081 dari UMK Batam 2022 ini.

Keputusan ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Nomor 1.399 tahun 2022 yang diteken Gubernur Kepri, Ansar Ahmad hari ini.

Angka yang ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ini, sama persis dengan yang direkomendasikan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi.

“UMK Batam 2023 sudah ditetapkan, adapun nilai yang diputuskan Gubernur sesaui dengan rekomendasi Walikota Batam,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (9/12/2022)

Ia berharap, semua pihak yang terkait dapat menerima, apa yang akan ditetapkan oleh Gubernur Kepri ini. Karena penetapan upah sudah ada aturan mainnya.

“Keputusan Gubernur Kepri ini, tentunya tegak lurus dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum,” tutup Mangara Simarmata.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *