“Insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti diketahui yaitu yang pertama ada penghapusan pajak 50 persen pajak terutang,” paparnya.
Kemudian, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua 100 persen. Selanjutnya ada juga penghapusan denda juga 100 persen.
Masih kata Diky, pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan setiap satu tahun sekali, yang diharapkan dapat meningkatkan serta mempercepat target yang sudah ditetapkan.
Selain pemutihan pajak, pihaknya juga melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
Dengan begitu ia berharap agar seluruh masyarakat Kepri dapat memanfaatkan masa pemutihan pajak serta program BBNKB II selama satu bulan ke depan.
“Jadi, tiga insentif ini yang diberikan kepada masyarakat Kepri yang tentunya kami juga berharap agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak-pajak kendaraannya,” tutup Diky Wijaya.(*)
Editor : Ags





