medianesia.id, Batam-Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, sebanyak 544.636 unit kendaraan di wilayah Provinsi Kepri berstatus tidak aktif.
“Data Bapenda Kepri, sebanyak 928.394 unit kedaraan berstatus aktif dan 544.636 unit dengan status tidak aktif,” ujar Diky Wijaya, Jumat (20/10/2023).
Dijelaskannya, mulai tahun 2024 mendatang, akan diterapkannya Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 2024 mendatang.
“Dalam regulasi ini, jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun tidak membayar pajak atau diperpanjang STNK-nya, maka data kendaraan di sistem secara otomatis akan hilang,” jelasnya.
Ditegaskannya, dengan demikian otomatis pula kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong. Lebih lanjut katanya, saat ini Bapenda Kepri tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Program ini berlangsung sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023, dengan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen keringanan pokok tunggakan PKB,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut Diky, pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.





