Lalu, THR 2021 di berikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, namun masih tanpa tunjangan kinerja.
Komponennya yakni, gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Sebagai catatan, THR ASN yang diterima full pada tahun ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan melekat meliputi tunjangan anak dan tunjangan suami/istri, serta tunjangan makan. (Ism)
Editor : Brp





