Tetap Dinyatakan Bersalah, Majelis Hakim Vonis Ringan Bharada E

Majelis Hakim PN Jaksel tetap menyatakan Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua, dengan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023) F. Twitter@extratimeindonesia.

medianesia.id – Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Josua, Bharada E, Rabu (15/2/2023)

Pembacaan putusan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer ini dilakukan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santoso

Putusan Majelis Hakim PN Jaksel ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara. 

Vonis ringan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer ini, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua ini. 

Adapun hal yang memberatkan menurut Majelis Hakim adala perbuatan Bharada E tidak menghargai hubungan baik dengan korban (Brigadir Josua,red).

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.  

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Bharada E,red) selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir Josua yang diprakarsasi oleh Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *