Terungkap! Fakta Pemalsuan Swab PCR di Bandara Halim Perdanakusuma

Fakta Pemalsuan Swab PCR yang Terungkap Di Bandara Halim Perdanakusuma
Fakta Pemalsuan Swab PCR yang Terungkap Di Bandara Halim Perdanakusuma (Photo by: Rara)

Medianesia.id, Jakarta – Sejumlah oknum memanfaatkan Syarat Perjalanan Udara terbaru yaitu Tes Swab PCR, untuk mencari keuntungan. Mereka menjual Surat Swab PCR palsu, kepada calon penumpang pesawat tanpa harus tes terlebih dahulu.

Hal ini menjadi pokok penting, karena salah satu syarat perjalanan udara tersebut harus dimiliki setiap penumpang di masa PPKM ini. Swab PCR dilakukan untuk memastikan calon penumpang tidak terpapar Covid-19, sehingga tidak bisa menularkan kepada penumpang lain. Jika banyak Surat Hasil Swab PCR palsu beredar, dikhawatirkan akan menambah lonjakan kasus Covid-19.

Belum lama ini, didapati ada kasus baru yang diungkap oleh Polisi terkait adanya pemalsuan Surat Swab PCR di Bandara Halim Perdanakumuma, Jakarta Timur. Total ada 5 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi masyarakat pada Rabu (21/7) siang lalu, terkait adanya praktik pemalsuan surat swab PCR.

“Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang,” jelas Kombes Erwin kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Berikut fakta-fakta terkait pemalsuan swab PCR yang terungkap di area Bandara Halim Perdanakusuma:

· 2 dari 5 Tersangka adalah Calon Penumpang

Dalam kasus ini polisi menangkap 5 orang tersangka yakni DI, MR, MD, DDS, dan KA. Dua di antaranya, DDS dan KA adalah calon penumpang yang hendak terbang ke Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan surat swab PCR palsu.

“Tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing,” kata Erwin.

· Dijual Rp 600 Ribu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan 3 pelaku yang terlibat pemalsuan swab PCR berperan sebagai marketing, calo, dan pembuat surat swab palsu.

“Mereka menjual dengan harga Rp 600 ribu dan keuntungan Rp 600 ribu itu mereka bagi tiga,” kata Indra.

· 8 Penumpang Lolos

Dari penelusuran polisi, ketiga tersangka sudah beroperasi selama sepekan terakhir. Sudah ada 11 penumpang yang gunakan surat keterangan swab PCR palsu ‘yang diterbitkan’ para pelaku, 8 di antaranya lolos terbang.

“Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak. Delapan berhasil digunakan untuk penumpang gunakan perjalanan pesawat terbang,” ungkap Erwin dalam konferensi pers.

· Libatkan Oknum Petugas

Polisi mengungkapkan para pelaku beroperasi di area Bandara Halim Perdanakusuma. Lalu bagaimana mereka bisa operasi di sana?

Rupanya, ini karena melibatkan oknum petugas lost and found dan juga office boy yang bekerja di Bandara Halim Perdana Kusuma. Keduanya ini DI dan MR yang bertugas sebagai calo dan mencari penumpang yang memerlukan surat swab PCR.

“DI dan MR ini yang bertugas sebagai marketing dan broker, mereka mencari calon penumpang yang perlu surat swab PCR,” katanya.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(dtk/Rara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *