Tersangka Korupsi Penataan Kawasan Kumuh Kampung Bugis Ajukan Praperadilan

Medianesia.id – Tersangka korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang, Erwan Yuni Suryanta, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Permohonan praperadilan diajukan Erwan terhadap termohon yakni Kejari Tanjungpinang, Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tanjungpinang.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan pengajuan praperadilan itu. Ia mengatakan permohonan praperadilan telah teregister dengan perkara nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Tpg di PN Tanjungpinang, Rabu (1/2).

“Sidang 20 Februari 2023 nanti,” kata Isdaryanto.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, mengatakan pihaknya siap menghadiri sidang prapradilan yang dimohonkan oleh tersangka korupsi tersebut.

“Kejati Kepri selaku termohon II siap untuk menghadiri sidang permohonan praperadilan tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kejari Tanjungpinang menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang pada Desember 2022 lalu.

Salah seorang tersangka yaitu Direktur PT Ryantama Citra Karya Erwan Yuni Suryanta.

(RAL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *