Medianesia.id, Tanjungpinang – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam, Andreas Marbun, dibebaskan dari tuntutan setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan kasus ini.
Ekspose penghentian penuntutan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, Rabu, 22 Januari 2025.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika Andreas menemukan kunci motor di parkiran Kawasan Industri Wiraraja, Batam. Malam harinya, ia mencoba kunci tersebut pada sebuah motor Yamaha Vixion bernopol BP 4802 OH, dan motor itu berhasil dinyalakan.
Pada November 2024, Andreas kembali ke lokasi tersebut dan membawa motor itu tanpa izin pemiliknya, Mikhael Siboro, yang mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kebijakan penghentian penuntutan didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa alasan yang mendasari penghentian kasus ini meliputi, korban dan tersangka telah berdamai dengan sukarela.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman bagi tindak pidana ini tidak lebih dari lima tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tersangka adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tua lanjut usia,” ujar Kajati Kepri.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, melalui rilis yang diterima menegaskan penerapan restorative justice tidak bertujuan untuk meringankan pelaku. Tetapi untuk memulihkan keadaan dengan memperhatikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Restorative justice diharapkan menciptakan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang sering kali terpinggirkan oleh proses hukum yang kaku,” kata Yusnar.
Dengan penghentian penuntutan ini, Kajari Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan penyelesaian kasus yang bersifat humanis. (Ism)
Editor: Brp





