Medianesia.id, Tanjungpinang – Dua pegawai Imigrasi Tanjungpinang dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh Jaksa karena dinilai terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengungkapkan selain tuntuta penjara, dua pegawai Imigrasi Tanjungpinang itu dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
“Mereka dituntut berdasarkan pasal-pasal terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Dedek.
Kedua terdakwa, Riki dan Suwasono, ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada April 2023 oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan terdakwa Masti Danel yang menghadapi tuntutan serupa.(Brp)
Editor: Brp





