Medianesia.id, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menangkap Dua kepala Desa (Kades) terkait kasus pembuatan surat tanah palsu yang mana kejadian tersebut melibatkan perangkat Desa, Jum’at (05/11)
“Dalam kasus ini ada Dua kades yang diamankan dengan kasus yang sama namun berbeda lokasi” Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konprensi pers yang digelar di Mapolres Bintan.
Ia mengatakan, untuk Kades yang berada di Bintan Buyuh yang mana korbannya memiliki sebidang tanah namun tersangka sebagian tanah di kuasai oleh beberapa orang yang salah satunya S yang menjabat sebagai Kades aktif.
“Korban ini memiliki tanah dengan luas 4 hektar Namaun saat hendak mengurus surat sah tersangka justru lakukan pemalsuan surat tanah dengan 8.900 meter sehingga pemilik tanah tersebut tidak bisa membuat surat sah dan korban merasa dirugikan” terang Kapolres.
Semwntar itu, untuk tersangka Kades Kampumg Sri Bintan yakni S dan rekannya juga ikut memalsukan surat tanah milik HR yang mana tanah korban memiliki 30 hektar tanah.
“Korban memiliki kurang lebih 30 hektar tanah yang mana bersangkutan ingin naik ke sertifikat dan ternyata sekelompok orang mengambil sebagian dari haknya sehingga korban alami kerugian 14 hektar yang mana korban juga sebagian tanahnya tidak bisa naik sertifikat” ucapnya
Saat ini para pelaku mafia tanah berada di Mapolres Bintan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (yuli)





