Medianesia.id, Tanjungpinang – Terlibat korupsi dana hibah, Ari Rosandi, putra Mantan Gubernur Kepri, Isdianto teracam kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal ini, disampaikan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Irmendes, Minggu (2/4). Menurutnya, sanksi PTDH tersebut sudah ada aturannya.
“Pejabat yang korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah,red) akan mendapatkan sanksi dalam bentuk PTDH,” ujar Irmendes.
Baca Juga : Pelarian Putra Mantan Gubernur Kepri Tamat, Akhirnya Ditangkap Penyidik Polda Kepri
Dijelaskannya, sanksi ini berlaku, apabila memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tidak hormat, maka akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jika memang sudah ada keputusan hukum tetap. Maka akan kita proses, sepanjang memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Ditambahkannya, terkait punismen ini, sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memperkuat SKB tersebut.
Baca Juga : Progres Lelang Proyek Terlambat, Gubernur Kepri Sentil Kepala OPD
Baik pejabat maupun mantan pejabat yang terlibat dalam perkara korupsi akan mendapatkan sanksi yang sama. Bagi yang masih aktif PTDH.
“Sedangkan yang sudah pensiun berupa pencabutan segala fasilitas setelah pensiun. Kita hanya melaksanakan putusan yang sudah ada, bukan atas dasar suka atau tidak suka,” tutup Irmendes.
Penulis : Ags Editor : Ags





