medianesia.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir 40 puluh rekening berkenaan Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Tindakan blokir rekening yang dilakukan oleh PPATK ini, karena adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ya benar, ada 40-an rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo yang dilakukan penghentian (pemblokiran,red),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskannya, rekening yang diblokir itu terdiri dari rekening pribadi Rafael Alun Trisambodo, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
Disebutkannya, puluhan rekening Rafael dan keluarganya tersebut tercatat transaksi senilai Rp500 miliar lebih.
“Nilai transaksi yang dibekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” jelasnya.
Sementara itu, pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Dalam perkara ini, PPATK menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Selain itu, PPATK mendapat informasi konsultan pajak berkenaan harta jumbo Rafael melarikan diri keluar negeri.
Diduga terdapat dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama itu.*
Sumber : PMJ News





