Medianesia.id, Natuna – Seorang warga Natuna berinisial N mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat investasi arisan bodong. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap wanita berinisial ES (28) pada Februari 2025 lalu. ES diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan arisan berimbal hasil fantastis melalui sistem jual beli arisan.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, menjelaskan korban awalnya membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta.
“Karena tergiur, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang 3 November hingga 25 Desember 2024,” ujar Kompol Paten dalam konferensi pers, Kamis, 6 Maret 2025.
Total uang yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp109 juta, namun ia hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp59 juta dari tersangka. Dengan demikian, korban mengalami kerugian bersih Rp50 juta.
“Janji keuntungan Rp161 juta yang dijanjikan tersangka tidak pernah terealisasi. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah pembayaran terhenti,” katanya.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain sebuah handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi terkait arisan bodong tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka ES kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp





