Tergiur iPhone Murah Rp4 Juta, Warga Batam Malah Kena Tipu

Tergiur iPhone Murah Rp4 Juta, Warga Batam Malah Kena Tipu
Anggota Polresta Barelang mendatangi korban usai menerima laporan melalui layanan darurat Polri 110 terkait kasus penipuan jual beli iPhone melalui media sosial pada Senin malam, 16 Juni 2025. Foto: Polresta Barelang

Medianesia.id, Batam – Iming-iming harga murah kembali memakan korban. Seorang warga Kota Batam bernama Serli Widianti menjadi korban penipuan jual beli iPhone melalui media sosial. Kejadian ini dilaporkan ke layanan darurat Polri 110 pada Senin malam, 16 Juni 2025.

Penipuan terjadi di Perumahan Bukit Palem Permai, Batam. Serli awalnya tergiur membeli iPhone 12 seharga Rp4.500.000 secara cicilan.

Ia pun mentransfer uang muka sebesar Rp1.065.000 ke rekening pelaku. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang tak kunjung diterima dan pelaku menghilang.

Bahkan, nomor telepon pelapor diblokir sehingga komunikasi tidak bisa dilanjutkan.

Laporan tersebut diterima oleh petugas Polresta Barelang pukul 19.09 WIB, dan langsung direspons cepat oleh tim di lapangan.

Polisi mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi keterangan korban dan memberikan arahan agar korban membuat laporan resmi serta memblokir rekening pelaku guna mencegah korban lain.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama melalui platform yang tidak terverifikasi. Penawaran harga murah yang terlalu menggiurkan patut dicurigai,” ujar AKP Djulmi Aswirman Amir, Kepala SPKT Polresta Barelang, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia juga menegaskan pentingnya layanan 110 sebagai sarana darurat untuk melaporkan tindak kriminal secara cepat.

“Kami siap merespons setiap laporan yang masuk. Jangan ragu menggunakan layanan 110 atau aplikasi Polisi Super Apps untuk melapor kapan saja,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, mengingatkan edukasi digital sangat penting di era belanja daring.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada, melakukan pengecekan terhadap penjual, serta menyimpan bukti transaksi saat berbelanja secara online.

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau tindak kejahatan serupa. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait