Terdakwa Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri Setor Uang Pengganti Rp252 Juta ke Kas Negara

Terdakwa Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri Setor Uang Pengganti Rp252 Juta ke Kas Negara
Terdakwa Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri Setor Uang Pengganti Rp252 Juta ke Kas Negara. Foto: Kejari Tanjungpinang.

Medianesia.id, Tanjungpinang — Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2022, Anna Triana, telah menyerahkan uang pengganti senilai Rp252.484.912 ke kas negara.

Dana tersebut disetorkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Penyerahan uang dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, di Ruang Pidsus Kejari Tanjungpinang pada Senin (26/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban terdakwa atas kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.

“Uang tersebut langsung disetor ke kas negara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Putusan terkait pembayaran uang pengganti ini telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dengan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025.

Anna Triana merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio TVRI Kepri yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dua terdakwa lainnya adalah Harli Tambunan dan Danny Octa Dwirama.

Dalam proyek tersebut, Anna Triana bertindak sebagai pihak swasta dari PT Daffa Cakra Mulia, perusahaan konsultan perencana.

Ia juga terkait dengan PT Bahana Nusantara yang berperan sebagai konsultan pengawas.

Sementara itu, Harli Tambunan merupakan Direktur PT Timba Ria Jaya selaku kontraktor pelaksana, dan Danny Octa Dwirama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan studio TVRI Kepri.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *