Medianesia.id, Karimun – Mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun yakni Sudirman Syafrizal dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Pinang.
Atas perbuatannya tersebut, Sudirman Syafrizal kemudian dijatuhi vonis pidana penjara 1,5 tahun.
Selain pidana penjara, Sudirman Syafrizal juga divonis pidana denda sebesar Rp 50 juta atau subsider penjara 2 bulan.
Turut hadir mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Tipidkor Tanjungpinang tersebut JPU Fanther Rio Simanungkalit, terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugruho mengatakan, terdakwa terbukti menggunakan APBDes Tanjung Pelanduk untuk kepentingan pribadi.
“Dalam putusan yang diberikan Majelis Hakim Tipidkor Tanjungpinang, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Haryo Nugroho.
Haryo menuturkan Sudirman Syafrizal menyelewengkan APBDes Tanjung Pelanduk Tahun Anggaran 2020.
“Modusnya dengan membuat laporan fiktif honorium dan gaji perangkat desa senilai Rp 157 juta serta pengadaan aset berupa kendaraan senilai Rp 25 juta,” beber Haryo.
Haryo mengatakan, selain hukuman penjara dan denda, terdakwa Sudirman juga diperintahkan Majelis Hakim untuk membayarkan uang pengganti dikurangi dengan yang sudah dibayarkan terdakwa sebelumnya sebesar Rp 85 juta.
Apabila dalam kurun waktu 1 bulan, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dihukum penjara selama 6 bulan.
“Apabila tidak dapat membayarkan uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, serta apabila tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Haryo menyebutkan, majelis hakim menyatakan uang setoran ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 juta yang telah disetorkan ke rekening titipan BRI Cabang Karimun Rekening atas nama RPL Kejari Karimun melalui keluarga terdakwa disetorkan ke kas negara/Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebagai ganti kerugian keuangan negara.
Sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 75.725.642, dan uang tunai sebesar Rp 15 juta yang telah disetorkan ke Rekening Titipan Bank BRI Cabang Karimun Rekening atas nama RPL Kejari Karimun dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara CQ Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebagai ganti kerugian keuangan negara.
Sementara seluruh dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Kabupaten Karimun. (cr7)





