“Diikuti sampai rumah perempuan. Setelah itu tersangka menggedor pintu rumah. Lalu tidak dibuka, dan langsung membakar motor korban,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti, berupa botol bensin, korek api dan motor Yamaha Xeon yang telah terbakar. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta.
“Tersangka terancam Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Ism)
Editor : Brp





