Temuan Serangga di Makanan MBG SMAN 14 Batam, KPPG Lakukan Penelusuran

Temuan Serangga di Makanan MBG SMAN 14 Batam, KPPG Lakukan Penelusuran
Kasus temuan serangga dalam makanan Program Makan Siang Bergizi (MBG) di SMAN 14 Batam pada Kamis (18/9/2025) lalu menjadi perhatian setelah videonya viral di media sosial. Foto: Badan Gizi Nasional.

Medianesia, Batam – Kasus temuan serangga dalam makanan Program Makan Siang Bergizi (MBG) di SMAN 14 Batam pada Kamis (18/9/2025) lalu menjadi perhatian setelah videonya viral di media sosial.

Sejumlah media massa di Kota batam mengabarkan saat ini, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau, Kepri, dan Sumbar tengah melakukan penelusuran.

“Kami sedang menelusuri temuan tersebut,” ujar Kepala KPPG wilayah Riau, Kepri, dan Sumbar, Syariwidya, seperti ditulis detikcom, Sabtu (20/9/2025).

Baca juga: Ada Temuan Kecoa di Makanan Program MBG SMAN 14 Batam

Dari klarifikasi awal dengan pihak sekolah dan penyedia MBG, serangga yang sebelumnya disebut kecoa ternyata merupakan jangkrik.

“Informasi sementara dari Kepala SPPG Kampung Seraya, setelah dikonfirmasi ke sekolah, yang ditemukan siswa pada 18 September itu adalah jangkrik, bukan kecoa,” jelas Syariwidya.

Ia menambahkan, pihak sekolah baru mengetahui peristiwa tersebut pada 20 September setelah video tersebar di media sosial.

Saat ini, SPPG dan sekolah masih menyelidiki bagaimana jangkrik bisa masuk ke dalam makanan.

Syariwidya menegaskan, program MBG memiliki mekanisme pengawasan berjenjang untuk memastikan standar tetap terjaga.

Baca juga: Tindak Asusila Remaja di Batam Terbongkar CCTV, Polisi Amankan Pelaku

“SPPG diawasi oleh kapok, lalu korwil, kemudian kareg, hingga sampai ke saya,” katanya.

Atas kejadian di SMAN 14 Batam ini, Syariwidya menyampaikan permintaan maaf dan menyebut akan menjadikannya bahan evaluasi.

“Kami atas nama BGN mohon maaf jika ada kelalaian dalam persiapan MBG. Ini akan menjadi catatan agar pengawasan lebih ketat, baik dari sisi sanitasi dapur, kelayakan bahan baku, maupun standar sesuai juknis Nomor 63 Tahun 2025,” tutur Kepala KPPG wilayah Riau, Kepri, dan Sumbar.(*)

Editor: Brp

Pos terkait