Medianesia, Batam – Sejumlah tempat hiburan malam Batam dirazia Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (11/10/2025).
“Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif untuk menekan ruang gerak peredaran narkoba, terutama di tempat hiburan malam yang rawan penyalahgunaan,” ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan
Tim gabungan melakukan pemeriksaan pengunjung serta tes urine di sejumlah lokasi, di antaranya Orion, Guiner, Zetta, Bigbross, Live House, Tembak Langit, Angel Wings, Panda Club, Red Fox, Dragon, Hotel Indorasa, serta beberapa kos-kosan di sekitar area tersebut.
Baca juga: Tak Ada Narkoba, Tapi Petugas Temukan Barang Tak Biasa di Rutan Batam
Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengunjung dinyatakan negatif narkotika.
Meski demikian, Polda Kepri menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap potensi pelanggaran hukum di tempat hiburan malam.
“Hasil nihil bukan berarti ancaman berhenti. Pengawasan rutin penting untuk memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi peredaran gelap narkoba,” katanya.
Baca juga: Kejagung Segel Mall TCC Tanjungpinang, Diduga Terkait Aset Kasus Asabri
Selain penegakan hukum, Polda Kepri juga mendorong kesadaran masyarakat dan pengelola tempat hiburan untuk aktif mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.
Melalui razia tempat hiburan malam di Batam, Polda Kepri berharap tercipta situasi yang aman dan kondusif.(*)
Editor: Brp





