Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan setiap juru parkir wajib memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir. Jika tidak, maka parkir dinyatakan gratis.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi terus dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui berbagai platform media.
Tarif parkir resmi yang berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil) sebesar Rp2 ribu, sementara roda dua (sepeda motor) Rp1.000.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan aturan ini bertujuan menertibkan retribusi parkir sekaligus memberantas praktik pungutan liar.
“Masyarakat berhak menolak bayar parkir jika tidak diberikan karcis resmi. Silakan laporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan,” ujar Lis. (Ism)
Editor: Brp





