Tegas! JPU Tuntut Irjen Pol Teddy Minahasa Dengan Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur yang tersandung Tersangka Kasus Pengedaran Narkoba (Foto: Istimewa)

Medianesia.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Jakarta Barat menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati. 

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakar Barat, Kamis (30/3/2023). 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar JPU, Iwan Ginting saat membakan naskah tuntutan. 

Baca Juga : Follow Up Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Dalam perakara ini. terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif .

Baca Juga : Kapolresta Tanjungpinang Beri Penghargaan 19 Personel Berprestasi

Nama lainnya yang terlibat adalah Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

“Dalam perkara initerdakwa Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iwan Ginting. 

Penulis : Ags Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *